Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

PEMBEBASAN BA'ASYIR

Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

RABU, 23 JANUARI 2019 | 13:33 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Pengacara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membongkar alasan kliennya untuk membebaskan narapidana teroris Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut Yusril, setidaknya ada tiga hal yang mendasari kliennya yang juga capres petahana Jokowi untuk bebaskan Ba'asyir.

Seingat Yusril, saat Presiden Jokowi berbicara kepadanya mengenai tiga hal tersebut yakni pertama alasan kemanusiaan karena usia beliau sepuh yakni 81 tahun, kedua soal kesehatan dan ketiga Ba'asyir seorang ulama.


"Ketika itu Presiden bilang 'Saya tidak ingin seorang ulama berlama-lama di lapas'," ucap Yusril dalam talkshow di salah televisi swasta nasional, Rabu (23/1) sembari menirukan omongan Jokowi.

Yusril menekankan, saat berbicara itu kliennya berkapasitas sebagai Presiden. Bahkan Jokowi, sebut Yusril meminta supaya syarat pembebasan Ba'asyir dimudahkan.

"Pak Jokowi bilang 'kita mudahkan saja syarat-syarat itu'," terang Yusril.

Kemudian, sambung Yusril, Presiden Jokowi menyuruh dirinya bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Tentunya, setelah mendapat lampu hijau dari Presiden, Yusril pun pergi menemui Ba'asyir ke Lapas.

Belakangan, Jokowi menyatakan pembebasan Ba'asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat dan harus setia pada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.

Yusril menegaskan, terakhir Presiden Jokowi mengatakan tidak ingin menabrak aturan. Yusril pun menghormati sikap Jokowi.

"Tugas yang dibebankan kepada saya sudah dikerjakan. Jadi tugas saya selesai. Jokowi pun sudah menjawab. Apabila ada perkembangan baru di pemerintah saya hormati itu," demikian Yusril. [jto]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya