Berita

Foto: Net

Hukum

Jaksa Tuntut Bos PT Abu Tours And Travel 20 Tahun Penjara

RABU, 23 JANUARI 2019 | 07:55 WIB | LAPORAN:

Bos PT Abu Tours & Travels, Hamzah Mamba dituntut penjara 20 tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam agenda persidangan Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri  Makassar (PN Makassar), Senin (21/1) lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri dalam keterangan persnya, menyatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa itu juga diikuti dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair satu tahun kurungan.


Tim JPU yang terdiri dari Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hamzah Mamba di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki (masing-masing sebagai hakim anggota) serta tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.

Dalam tuntutannya, papar Mukri, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT. Abu Tours & Travels, Nurshahriah Mansyur (istri Hamzah Mamba) selaku Komisaris, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tahap penuntutan.

Sedangkan satu satu badan hukum yaitu PT Abu Tours & Travels, saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara (pra penuntutan).
Jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp 1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak lebih kurang 96 ribu jamaah.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya