Berita

Foto: Net

Hukum

Jaksa Tuntut Bos PT Abu Tours And Travel 20 Tahun Penjara

RABU, 23 JANUARI 2019 | 07:55 WIB | LAPORAN:

Bos PT Abu Tours & Travels, Hamzah Mamba dituntut penjara 20 tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam agenda persidangan Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri  Makassar (PN Makassar), Senin (21/1) lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri dalam keterangan persnya, menyatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa itu juga diikuti dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair satu tahun kurungan.

Tim JPU yang terdiri dari Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hamzah Mamba di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki (masing-masing sebagai hakim anggota) serta tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.

Dalam tuntutannya, papar Mukri, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT. Abu Tours & Travels, Nurshahriah Mansyur (istri Hamzah Mamba) selaku Komisaris, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tahap penuntutan.

Sedangkan satu satu badan hukum yaitu PT Abu Tours & Travels, saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara (pra penuntutan).
Jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp 1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak lebih kurang 96 ribu jamaah.[wid]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya