Berita

Foto: Net

Hukum

Jaksa Tuntut Bos PT Abu Tours And Travel 20 Tahun Penjara

RABU, 23 JANUARI 2019 | 07:55 WIB | LAPORAN:

Bos PT Abu Tours & Travels, Hamzah Mamba dituntut penjara 20 tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam agenda persidangan Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri  Makassar (PN Makassar), Senin (21/1) lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri dalam keterangan persnya, menyatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa itu juga diikuti dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair satu tahun kurungan.


Tim JPU yang terdiri dari Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hamzah Mamba di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki (masing-masing sebagai hakim anggota) serta tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.

Dalam tuntutannya, papar Mukri, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT. Abu Tours & Travels, Nurshahriah Mansyur (istri Hamzah Mamba) selaku Komisaris, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tahap penuntutan.

Sedangkan satu satu badan hukum yaitu PT Abu Tours & Travels, saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara (pra penuntutan).
Jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp 1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak lebih kurang 96 ribu jamaah.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya