Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Nyabu Di Ruang Kerja, Kades Ini Dicokok Polisi

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 13:45 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi resmi memberikan label tersangka kepada D (34) alias Oploy, Kepala Desa Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Kades Oploy sendiri ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Ironisnya, sang Kades menggunakan fasilitas kantor desa sebagai tempat untuk menggunakan barang haram tersebut.


"Iya betul. Kami sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diketahui merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda dilansir RMOLBanten, Selasa (22/1).

Thelly mengungkapkan penetapan menjadi tersangka ini, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti atas keterlibatannya dalam transaksi narkoba.

Selain Kades Cireunde, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pengusaha berinisial F (31).

"Dua orang yang kami tetapkan tersangka ini, iuran untuk membeli sabu tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Kasus ini masih kami dalami, kami juga terus memburu bandar yang member narkoba itu kepada tersangka,” tambah Thelly.

Dari hasil penyelidikan polisi, D alias Oploy telah mengonsumsi narkoba sejak lama. Oploy juga pernah mendekam di penjara atas kasus kepemilikan narkoba sebelum menjabat sebagai kepala desa.

"Kades sudah sering makai, sudah residivis. Dulu kena di Lebak, di penjara 10 bulan sebelum jadi Kades. Sekarang dia baru menjabat Kades 1 tahun, mengulang lagi. Kalau dari pengakuannya, dia cuma buat kebutuhan saja,” kata Thelly.

Atas perbuatannya, D alias Oploy dan seorang pengusaha berinisial F terancam dijerap pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar. [jto]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya