Berita

Eni Saragih/Net

Hukum

Dalam Sidang, Eni Mengungkap Sumbangan Johannes Kotjo Untuk Munaslub Golkar

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa Eni Maulani Saragih mengungkapkan sejumlah fakta terkait spermintaan dana kepada Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd.

Politisi Partai Golkar itu mengaku meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS atas permintaan Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang ditinggalkan Setya Novanto.

"Saya minta uang 3 juta dolar AS kepada Johannes Kotjo karena diminta Idrus Marham untuk kepentingan jadi ketua umum Golkar definitif," ujar Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1).


Pada saat permintaan itu disampaikan, Idrus Marham menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum karena kasus hukum Setya Novanto dalam perkara KTP-el.

Permintaan tersebut, disebutkan Eni, dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang menjadi mekanisme penetapan ketua umum partai.

"Jadi yang 3 juta dolar AS itu enggak pernah ada. Ini bukan untuk munaslub tapi pengkondisian kalau Pak Idrus mau jadi Ketum," jelasnya.

Sehingga, masih kata Eni, dengan batalnya permintaan dana tersebut kemudian Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar untuk membantu pembiayaan Munaslub.

"Jadi ini sesuatu yang berbeda untuk pengkondisian ketua umum dan Munaslub," tutup Eni.

Dalam perkaranya, Eni didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, menerima uang senilai  Rp 4,75 miliar dari Johannes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Selain itu, dia juga didakwa menerima uang dengan total Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk pembiayaan suaminya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Temanggung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya