Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Di Hadapan Hakim, Eni Jabarkan Peran Setya Novanto Dalam Kasus Proyek PLTU Riau-I

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dalam sidang lanjutan mantan Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, terungkap peran mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam proses proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Peran itu dijabarkan oleh Eni Saragih di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Eni mengaku diperintah Setya Novanto untuk membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd untuk mendapatkan jatah proyek pembangunan PLTU Riau-I.


‎‎"Karena Pak Setya Novanto adalah Ketua Umum saya di Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, saya tidak bisa menolaknya," ujar Eni.

Dikatakan Eni, dalam perintah itu, Novanto menjanjikan fee 1,5 juta dolar AS jika Kotjo mendapatkan proyek senilai 900 juta dolar AS itu.

"Menjanjikan 1,5 juta dolar‎ AS. (Novanto bilang) 'Nanti gue kasih saham juga'. Tapi sampai hari berikutnya juga tak pernah disampaikan karena Pak Setya Novanto kena kasus, Pak Kotjo juga tak tidak pernah ‎menyampaikan itu lagi," urai Eni.

Selain posisi Novanto yang merupakan atasannya, Eni menerima permintaan itu karena tengah mencari dukungan dana bagi suaminya yang maju dalam Pilkada Kabupaten Temanggung.

Dalam perkaranya, Eni didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, menerima uang senilai  Rp 4,75 miliar dari Johannes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Selain itu, dia juga didakwa menerima uang dengan total R  5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk pembiayaan suaminya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Temanggung. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya