Berita

Eni Saragih/Net

Hukum

Eni Mengaku Terima Uang Dari Johannes Kotjo Lengkap Dengan Kuitansi

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku menerima uang senilai Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Yang Mulia, terus terang saya tidak merasa itu suatu hal yang salah, Rp 4,75 miliar diterima empat kali," ujar Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1).

Eni dan Kotjo tersangkut dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.


Eni adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR saat pembahasan proyek itu dan Kotjo adalah pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd selalu konsorsium pelaksana proyek.

Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. Dan Eni masih menjalani proses sidang.
 
Eni menyebut penerimaan itu dilakukan dalam empat kali. Semua penerimaan, kata dia, dilengkapi dengan kuitansi.

"Total empat kali (penerimaan), tidak ada yang saya sembunyikan, semua ada tanda terima dan kuitansi," ungkap Eni.

Dengan dasar itu, Eni menegaskan bahwa apa yang dia terima bukanlah hal yang salah. Pasalnya, dilakukan secara terbuka.

"Saya tidak merasa itu hal yang salah, karena dilakukan terbuka di siang hari dan di kantor," tegas Eni. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya