Berita

Nasaruddin Umar/Net

Membaca Tren Globalisasi (43)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 08:11 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SUATU hal yang menakjubkan dari Nabi Muhammad Saw ialah menganjurkan untuk membantu pembangunan dan rehabilitasi rumah-rumah ibadah agama lain. Beberapa keprihatinan yang dilakukan Nabi terhadap keterlantaran rumah-rumah ibadah agama lain, di antaranya ialah an­juran Nabi untuk membantu perbaikan rumah ibadah non-muslim seperti yang tertera dari surat Nabi Muhammad Saw kepada kaum Kristen Na­jran sebagaimana dikatakan: "Bila mereka mem­butuhkan bantuan dalam memperbaiki rumah ibadah mereka atau apa saja yang berkaitan den­gan urusan agamanya, mereka bisa dibantu dan hal tersebut termasuk pengukuhan bagi mereka yang dapat mendukung maslahah untuk agama mereka. Itu dianggap sebagai komitmen untuk memenuhi janji Nabi yang telah diberikan kepada mereka, dan juga pemberian Allah kepada mer­eka".

Surat Nabi ini luar biasa. Selain memberikan gambaran kearifan Nabi terhadap umat non-muslim, juga secara inplisit Nabi tidak pernah merasa terancam dengan kehadiran rumah-rumah agama umat lain. Itulah sebabnya Nabi selalu menginstruksikan agar rumah-rumah ibadah jangan disamakan dengan bangunan-bangunan lain. Mungkin yang lain dapat den­gan mudah dibongkar atau dapat diruntuhkan tetapi rumah ibadah harus hati-hati. Rumah ibadah mewakili suasana batin para pemeluk agama itu dan jika batin yang disinggung maka itu bentuk penderitaan paling mendalam.

Setiapkali prajuritnya menuju ke medan perang, selalu Nabi menegaskan untuk tidak melakukan lima hal hal, yaitu jangan meng­ganggu kaum perempuan, jangan menggang­gu anak-anak dan orang-orang tua bangka, jangan merusak rumah-rumah ibadah, dan jan­gan merusak pohon dan tanaman penduduk. Larangan-larangan tersebut sungguh sangat manusiawi. Kaum perempuan yang dianggap lemah dan memiliki status sosial yang sering termarginalkan diberikan instruksi pertama un­tuk tidak mengganggu kaum perempuan di da­lam medang jihad. Kaum perempuan sesung­guhnya adalah ibu yang melahirkan kita. Boleh jadi itu anak dan saudara kita. Dengan melaku­kan pendhaliman dan kekasaran terhadap mer­eka, apa bedanya jika perlakukan itu dituju­kan kepada keluarga dekat kita. Sama dengan anak-anak dan orang tua lemah, sangat tidak adil mendekatinya dengan pendekatan militer. Tawanan perang Badar di Madina tidak dijemur di bawah terik matahari tetapi diikat di masjid sambil diminta mengajarkan keterampilan ke­pada warga masyarakat Madina sesuai dengan bakat keterampilan masing-masing. Ujungnya adalah pembebasan dan kemerdekaan bagi mereka yang secara nyata memberikan keun­tungan nyata kepada masyarakat.


Larangan merusak rumah-rumah ibadah agama lain sungguh sangat mengesankan. Tradisi ini terus dipertahankan hingga saat ini. Gereja-gereja tua berdiri di mana-mana di se­tiap negara muslim. Bahkan anggaran pera­watannya diberikan dari kas negara yang no­tabene umumnya dipungut dari umat Islam melalui pundi-pundi amalnya seperti jizyah, hi­bah, hibah, dan pemasukan lain yang tidah di­tentukan penggunaannya secara khusus oleh Al-Qur'an dan hadis, seperti zakat dan waqaf. Para sahabat (Khulafa' al-Rasyidun) memberi kesempatan umat beragama lain beribadah di rumah ibadah mereka masing-masing. Jika ada rumah ibadah yang roboh dan menyebabkan warganya terlunta-lunta di dalam menjalankan ibadahnya, maka umat Islam diminta untuk tu­run tangan membantu saudaranya, yang pent­ing tidak diambil dari Zakat dan Waqaf, karena itu peruntukannya sudah jelas. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya