Berita

Ketum LMK KCI Dharma Oratmangun/Net

Hukum

Demi Kepastian Hukum, LMK KCI Gugat Peraturan Hak Cipta

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 05:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permenkumham 29/2014 tentang Hak Cipta digugat ke Mahkamah Agung.

Gugatan didaftarkan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) pada 5 Desember lalu dan teregistrasi pada 2 Januari 2019.

Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor registrasi  7P/HUM/2019 itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.


Dalam gugatan itu, LMK KCI memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Hendropiyono And Associates.

"Jadi jangan lagi tafsir sepihak dan akhirnya menjadi pintu masuk dari pihak-pihak yang selama ini selalu berupaya menggolkan hasrat menguasai industri musik dari hulu sampai ke hilir," kata Dharma kepada redaksi, Selasa (22/1).

Menurutnya, peraturan itu memiliki celah bagi para oknum-oknum tertentu untuk menyiasati cara merampok hak-hak ekonomi pemilik hak cipta.

Substansinya, kata Dharma, terletak pada penyelenggaran Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKn) sebagaimana yang diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini, LMKn menggunakan huruf "n" kecil. Sementara dalam Permenkumham menggunakan huruf "N" kapital.

"Padahal yang dimaksud nasional dalam pasal tersebut adalah sebuah upaya pembentukan norma baru dan diduga kuat termohon telah melakukan tafsir yang cacat norma," ungkapnya.

Dalam praktiknya, LMKN versi Permenkumham tak jarang menggelar kegiatan memungut hak ekonomi para pemilik hak cipta yang dilakukan tanpa mendapatkan surat kuasa dari satupun pemilik hak cipta.

"Sejak adanya LMKN yang dimanipulasikan dalam ‘N’ huruf kapital, justru menimbulkan kerancuan sistem penarikan royalti dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum distribusi kepada para pemilik hak cipta. Sebab dana yang terhimpun di rekening LMKN tersebut tersendat-sendat dalam pendistribusiannnya dan pencatatan administrasi secara hukum," tegasnya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya