Berita

Ketum LMK KCI Dharma Oratmangun/Net

Hukum

Demi Kepastian Hukum, LMK KCI Gugat Peraturan Hak Cipta

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 05:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permenkumham 29/2014 tentang Hak Cipta digugat ke Mahkamah Agung.

Gugatan didaftarkan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) pada 5 Desember lalu dan teregistrasi pada 2 Januari 2019.

Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor registrasi  7P/HUM/2019 itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.


Dalam gugatan itu, LMK KCI memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Hendropiyono And Associates.

"Jadi jangan lagi tafsir sepihak dan akhirnya menjadi pintu masuk dari pihak-pihak yang selama ini selalu berupaya menggolkan hasrat menguasai industri musik dari hulu sampai ke hilir," kata Dharma kepada redaksi, Selasa (22/1).

Menurutnya, peraturan itu memiliki celah bagi para oknum-oknum tertentu untuk menyiasati cara merampok hak-hak ekonomi pemilik hak cipta.

Substansinya, kata Dharma, terletak pada penyelenggaran Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKn) sebagaimana yang diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini, LMKn menggunakan huruf "n" kecil. Sementara dalam Permenkumham menggunakan huruf "N" kapital.

"Padahal yang dimaksud nasional dalam pasal tersebut adalah sebuah upaya pembentukan norma baru dan diduga kuat termohon telah melakukan tafsir yang cacat norma," ungkapnya.

Dalam praktiknya, LMKN versi Permenkumham tak jarang menggelar kegiatan memungut hak ekonomi para pemilik hak cipta yang dilakukan tanpa mendapatkan surat kuasa dari satupun pemilik hak cipta.

"Sejak adanya LMKN yang dimanipulasikan dalam ‘N’ huruf kapital, justru menimbulkan kerancuan sistem penarikan royalti dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum distribusi kepada para pemilik hak cipta. Sebab dana yang terhimpun di rekening LMKN tersebut tersendat-sendat dalam pendistribusiannnya dan pencatatan administrasi secara hukum," tegasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya