Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang dugaan suap Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1) memastikan Billy Sindoro tidak ikut terlibat dalam pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Hal itu terungkap saat Penasihat Hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi-saksi di sidang tersebut.
Kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin yang dihadirkan sebagai saksi, Ervin Lubis bertanya tentang keterlibatan Billy dalam Raperda RDTR di ruangan mereka.
“Apakah ada saudara Billy Sindoro hadir atau ikut rapat berbicara mengenai RDTR?" tanya Ervin.
"Tidak ada," sahut Neneng dan Jamaludin.
Di dalam sidang, Ervin juga menanyakan kepada Neneng dan Jamaludin tentang keduanya menerima uang dari Billy Sindoro terkait RDTR. Kali ini, Ervin juga menyasar pertanyaan tersebut kepada Kepala bidang Bangunan Umum PUPR Kabupaten Bekasi, Wina Parlini Suciati Santosa.
"Tidak ada," jawab ketiganya.
Billy juga dipastikan tidak ikut terlibat dalam persiapan maupun pada saat pertemuan lanjutan termasuk di Rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi yang dihadiri oleh Sekdis PUPR Pemkab Bekasi (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora) Henry Lincoln.
"Tidak pernah," ucap Neneng dan Henry seperti diberitakan
RMOLJabar.
Baik Jamaludin maupun Neneng Rahmi dalam BAP secara terpisah mengungkapkan berbagai setoran kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin berasal dari pemberian pengembang atau masyarakat atas pelayanan rekomendasi, izin dan proyek fisik Dinas PUPR.
Seperti diketahui, sidang kali ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap atau gratifikasi terkait perizinan proyek Meikarta. Keenam saksi dihadirkan untuk para terdakwa dari konsultan freelance yang membantu proses perizinan Meikarta yaitu Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, serta Billy Sindoro.
[ian]