Berita

Sidang Amin Santono/Net

Hukum

Jaksa KPK: Amin Santono Berbelit-belit Dan Tidak Akui Perbuatan

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 18:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Sering berbelit dalam proses peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam memberikan tuntutan terhadap mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Nur Haris Arhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jangan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Amin menerim suap senilai Rp 3,3 miliar terkait pengusulan tambahan anggaran perimbangan keuangan daerah bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018.


Adapun hal-hal yang meringankan, dikatakan Jaksa Haris, adalah sikap terdakwa yang bersikap sopan di persidangan.

Amin Santono menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman. Dia juga menerima dari Ahmad Ghiast, kontraktor yang akan menggarap proyek infrastruktur Kabupaten Sumedang.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menuntut pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Amin juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 2,9 miliar dengan ketentuan pembayaran 1 bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan 2 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Juga, pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun untuk terdakwa setelah menyelesaikan pidana pokok.

Amin Santono dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11  UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya