Berita

Sidang Amin Santono/Net

Hukum

Jaksa KPK: Amin Santono Berbelit-belit Dan Tidak Akui Perbuatan

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 18:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Sering berbelit dalam proses peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam memberikan tuntutan terhadap mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Nur Haris Arhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jangan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Amin menerim suap senilai Rp 3,3 miliar terkait pengusulan tambahan anggaran perimbangan keuangan daerah bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018.


Adapun hal-hal yang meringankan, dikatakan Jaksa Haris, adalah sikap terdakwa yang bersikap sopan di persidangan.

Amin Santono menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman. Dia juga menerima dari Ahmad Ghiast, kontraktor yang akan menggarap proyek infrastruktur Kabupaten Sumedang.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menuntut pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Amin juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 2,9 miliar dengan ketentuan pembayaran 1 bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan 2 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Juga, pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun untuk terdakwa setelah menyelesaikan pidana pokok.

Amin Santono dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11  UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya