Berita

Sidang Amin Santono/Net

Hukum

Jaksa KPK: Amin Santono Berbelit-belit Dan Tidak Akui Perbuatan

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 18:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Sering berbelit dalam proses peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam memberikan tuntutan terhadap mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Nur Haris Arhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jangan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Amin menerim suap senilai Rp 3,3 miliar terkait pengusulan tambahan anggaran perimbangan keuangan daerah bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018.


Adapun hal-hal yang meringankan, dikatakan Jaksa Haris, adalah sikap terdakwa yang bersikap sopan di persidangan.

Amin Santono menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman. Dia juga menerima dari Ahmad Ghiast, kontraktor yang akan menggarap proyek infrastruktur Kabupaten Sumedang.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menuntut pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Amin juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 2,9 miliar dengan ketentuan pembayaran 1 bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan 2 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Juga, pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun untuk terdakwa setelah menyelesaikan pidana pokok.

Amin Santono dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11  UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya