Berita

Amin Santono/Net

Hukum

Jaksa KPK Menuntut Amin Santono 10 Tahun Penjara

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono dituntut 10 tahun kurungan penjara dan pidana tambahan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Amin Santono disebutkan menerima suap Rp 3,3 miliar dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang.

"Menuntut terdakwa 10 tahun kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Nur Haris Arhadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).


Selain itu, Amin diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 2,9 miliar dengan ketentuan pembayaran 1 bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, atau diganti kurungan 2 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

"Agar majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama lima tahun untuk terdakwa setelah menyelesaikan pidana pokok," tegas Jaksa Haris.

Amin Santono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11  UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya