Berita

Sidang Eddy Sindoro/RMOL

Hukum

Nurhadi Akui Pernah Telepon Panitera Edy Nasution

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui pernah menghubungi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam kaitan satu perkara.

Hal itu diungkapkan Nurhadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).

"Pernah saya telepon (Edy Nasution), tetapi konteksnya berkaitan tugas dan kewenangan saya (Sekretaris MA)," ujar Nurhadi.


Dalam percakapan telepon tersebut, diakui Nurhadi, Eddy pernah bercerita kepadanya soal satu kasus yang sudah muncul lebih dari satu tahun tetapi tidak pernah terproses.

"Waktu itu, kawan saya Eddy pernah curhat, saya pernah ada satu case yang sudah satu tahun tidak diproses. Pada saat telepon itu, (Eddy cerita) kenapa ini sudah satu tahun lebih kok tidak dikirim-kirim," jelas Nurhadi.

Lalu, Nurhadi membantu untuk memproses sesuai kewenangan dan fungsi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung kepada Edy Nasution.

"Saya wajib (membantu), justru kalau saya diamkan maka saya salah," tegasnya.

Kasus suap oleh Eddy Sindoro terkait upaya pendaftaran peninjauan kembali atas putusan pailit MA terhadap PT Across Asia Limited (AAL) yang lewat batas waktu.

Eddy disebut memberikan suap senilai Rp. 500 juta yang dimintai Panitera Edy Nasution. Uang tersebut diberikan Eddy dengan mengutus Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

Hingga pada akhirnya, PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Pada saat sebelum penyerahan inilah Nurhadi menghubungi Edy.

Setelah semua keperluan dipenuhi, Eddy Sindoro melalui Wrestin kemudian mengutus Dody Aryanto untuk menyerahkan uang kepada Edy Nasution. Dalam penyerahan ini Edy dan Dodi ditangkap KPK.

Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya