Berita

Sidang Eddy Sindoro/RMOL

Hukum

Nurhadi Akui Pernah Telepon Panitera Edy Nasution

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui pernah menghubungi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam kaitan satu perkara.

Hal itu diungkapkan Nurhadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).

"Pernah saya telepon (Edy Nasution), tetapi konteksnya berkaitan tugas dan kewenangan saya (Sekretaris MA)," ujar Nurhadi.


Dalam percakapan telepon tersebut, diakui Nurhadi, Eddy pernah bercerita kepadanya soal satu kasus yang sudah muncul lebih dari satu tahun tetapi tidak pernah terproses.

"Waktu itu, kawan saya Eddy pernah curhat, saya pernah ada satu case yang sudah satu tahun tidak diproses. Pada saat telepon itu, (Eddy cerita) kenapa ini sudah satu tahun lebih kok tidak dikirim-kirim," jelas Nurhadi.

Lalu, Nurhadi membantu untuk memproses sesuai kewenangan dan fungsi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung kepada Edy Nasution.

"Saya wajib (membantu), justru kalau saya diamkan maka saya salah," tegasnya.

Kasus suap oleh Eddy Sindoro terkait upaya pendaftaran peninjauan kembali atas putusan pailit MA terhadap PT Across Asia Limited (AAL) yang lewat batas waktu.

Eddy disebut memberikan suap senilai Rp. 500 juta yang dimintai Panitera Edy Nasution. Uang tersebut diberikan Eddy dengan mengutus Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

Hingga pada akhirnya, PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Pada saat sebelum penyerahan inilah Nurhadi menghubungi Edy.

Setelah semua keperluan dipenuhi, Eddy Sindoro melalui Wrestin kemudian mengutus Dody Aryanto untuk menyerahkan uang kepada Edy Nasution. Dalam penyerahan ini Edy dan Dodi ditangkap KPK.

Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya