Berita

Merry Purba (kiri)/Net

Hukum

SIDANG SUAP PN MEDAN

Pengacara Menilai Status Tersangka Merry Purba Prematur

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan tersangka hakim nonaktif Merry Purba terlalu dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, penetapan tersebut hanya berdasar pada keterangan satu saksi.

Hal tersebut diungkapkan Efendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry dalam sidang pembacaan eksepsi kasus suap terhadap hakim PN Medan, Sumatra Utara.

"Sesuai dengan prinsip satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nulus Testis), maka menurut pendapat kami penetapan status tersangka pada Merry Purba adalah prematur," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).


Efendi pun menegaskan bahwa Merry tidak pernah memiliki supir pribadi. Dia dalam melaksakan tugas selalu menggunakan angkutan umum.

"Padahal terdakwa Merry Purba sama sekali tidak mempunyai supir dan sehari-hari lebih banyak mengunakan becak motor," kata Efendi.

Merry sendiri dalam dakwaan  disebut menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Helpandi dari Tamin Sukardi.

Helpandi menyebut uang untuk Merry diserahkan melalui seorang sopir pribadi dengan menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Rush milik terdakwa. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya