Berita

Merry Purba (kiri)/Net

Hukum

SIDANG SUAP PN MEDAN

Pengacara Menilai Status Tersangka Merry Purba Prematur

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan tersangka hakim nonaktif Merry Purba terlalu dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, penetapan tersebut hanya berdasar pada keterangan satu saksi.

Hal tersebut diungkapkan Efendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry dalam sidang pembacaan eksepsi kasus suap terhadap hakim PN Medan, Sumatra Utara.

"Sesuai dengan prinsip satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nulus Testis), maka menurut pendapat kami penetapan status tersangka pada Merry Purba adalah prematur," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).


Efendi pun menegaskan bahwa Merry tidak pernah memiliki supir pribadi. Dia dalam melaksakan tugas selalu menggunakan angkutan umum.

"Padahal terdakwa Merry Purba sama sekali tidak mempunyai supir dan sehari-hari lebih banyak mengunakan becak motor," kata Efendi.

Merry sendiri dalam dakwaan  disebut menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Helpandi dari Tamin Sukardi.

Helpandi menyebut uang untuk Merry diserahkan melalui seorang sopir pribadi dengan menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Rush milik terdakwa. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya