Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Nonaktif Merry Purba Bantah Dakwaan Jaksa KPK

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah terdakwa kasus suap PN Medan, Merry Purba

Efendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Salah satu yang dia tekankan adalah kurangnya alat bukti.

"Sepanjang penetapan Merry Purba sebagai tersangka hanya didasarkan dan bersumber dari keterangan satu orang saksi, yakni saksi Helpandi," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).


Merry dalam dakwaan disebut menerima dana suap melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin Sukardi.

Hanya saja, kata Efendi, selain keterangan Helpandi tidak ada alat bukti yang dapat membawa Merry dalam kasus tersebut.

Lanjut Efendi, pun juga dengan  penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah, ruang kerja, atau pemblokiran rekening bank serta penyitaan terhadap mobil suami Merry tidak dapat membuktikan apapun.

"Semuanya tidak menemukan adanya uang atau  aliran dana yang menunjukkan atau mengindikasikan bahwa terdakwa Merry Purba benar-benar ada menerima uang sebesar 150 ribu dolar Singapura  dari Helpandi," demikian Efendi. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya