Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Nonaktif Merry Purba Bantah Dakwaan Jaksa KPK

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah terdakwa kasus suap PN Medan, Merry Purba

Efendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Salah satu yang dia tekankan adalah kurangnya alat bukti.

"Sepanjang penetapan Merry Purba sebagai tersangka hanya didasarkan dan bersumber dari keterangan satu orang saksi, yakni saksi Helpandi," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).


Merry dalam dakwaan disebut menerima dana suap melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin Sukardi.

Hanya saja, kata Efendi, selain keterangan Helpandi tidak ada alat bukti yang dapat membawa Merry dalam kasus tersebut.

Lanjut Efendi, pun juga dengan  penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah, ruang kerja, atau pemblokiran rekening bank serta penyitaan terhadap mobil suami Merry tidak dapat membuktikan apapun.

"Semuanya tidak menemukan adanya uang atau  aliran dana yang menunjukkan atau mengindikasikan bahwa terdakwa Merry Purba benar-benar ada menerima uang sebesar 150 ribu dolar Singapura  dari Helpandi," demikian Efendi. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya