Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Nonaktif Merry Purba Bantah Dakwaan Jaksa KPK

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah terdakwa kasus suap PN Medan, Merry Purba

Efendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Salah satu yang dia tekankan adalah kurangnya alat bukti.

"Sepanjang penetapan Merry Purba sebagai tersangka hanya didasarkan dan bersumber dari keterangan satu orang saksi, yakni saksi Helpandi," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).


Merry dalam dakwaan disebut menerima dana suap melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin Sukardi.

Hanya saja, kata Efendi, selain keterangan Helpandi tidak ada alat bukti yang dapat membawa Merry dalam kasus tersebut.

Lanjut Efendi, pun juga dengan  penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah, ruang kerja, atau pemblokiran rekening bank serta penyitaan terhadap mobil suami Merry tidak dapat membuktikan apapun.

"Semuanya tidak menemukan adanya uang atau  aliran dana yang menunjukkan atau mengindikasikan bahwa terdakwa Merry Purba benar-benar ada menerima uang sebesar 150 ribu dolar Singapura  dari Helpandi," demikian Efendi. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya