. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah saksi dalam pengusutan kasus suap perizinan proyek hunian Meikarta di Depok, Jawa Barat..
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik memanggil lima orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan staf.
"Lima saksi dihadirkan untuk pendalaman keterangan terhadap tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi)," ujar Febri, Senin (21/1).
Dia menyebutkan bahwa salah satu hal yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini terkait mekanisme Panitia Khusus Rencana Detail Tata Ruang (Pansus RDTR) Kabupaten Bekasi terkait izin lahan Meikarta.
Lima saksi yang dipanggil adalah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Saefullah; staf pansus, Mirza Swandaru Riyatno; dan tiga staf Sekretariat Dewan, Rosid Hidayatullah Namin, Joko Dwijatmoko dan Fika Kharisma Sari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Untuk empat tersangka dari unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
[rus]