Berita

Foto/Net

Hukum

Ketua PN Semarang Kabur, Mobilnya 'Tabrak' Wartawan

Usai Diperiksa Saksi Kasus Suap Hakim
SENIN, 21 JANUARI 2019 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa sangat disayangkan. Saat menghindari wartawan, hakim itu kabur menggunakan mobil. Nyaris saja, aksinya itu bikin sejumlah wartawan foto jadi korban.

Purwono diperiksa dalam ka­pasitas saksi untuk tersangka ha­kim PN Semarang Lasito. Anak buahnya itu dituduh menerima suap Rp700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Awalnya, usai pemeriksaan pada Jumat (18/1) malam, Purwono terlihat tenang. Begitu turun dari ruang pemeriksaan, saksi langsung mengambil se­mua barang yang dititipkan pada petugas. Dia pun langsung bertelepon menggunakan tele­pon selulernya.


Sambil bercakap dengan lawanbicaranya, saksi terlihat gelisah. Kadang dia memilih duduk di kursi ruang tunggu. Sesaat kemudian bangun dan mondar-mandir di seputaran lobi. Tapi, siapa nyana gelagat saksi yang mengenakan kemeja lengan panjang itu berubah.

Gerakannya begitu agresif saat memutuskan keluar lobi gedung KPK. Target utamanya adalah mobil Daihatsu Sirion putih bernomor polisi B-1233-KKZ. Aksinya yang spontan itu bikin para pewarta ikut bereaksi.

Para pemburu berita pun mengejar. Namun beragam pertanyaan yang dilontarkan tak dijawab saksi. Upaya wartawan mendapatkan keterangan justru dijawab dengan aksi menjalankan mobil. Pengemudi mo­bil yang ditumpangi Purwono tancap gas. Mobil melesat dan nyaris menabrak sekumpulan wartawan yang mencegat saksi. Polah saksi pun diprotes.

"Kalau tidak mau diwawan­cara, jangan begini dong." Sebagian wartawan berusaha mengejar dan menahan mobil.Namun petugas keamanan KPK bertindak cepat untuk menenangkan wartawan.

Dalam keterangannya, Kepala Biro (Karo) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK me­meriksa Hakim Purwono sepu­tar teknis penunjukkan Hakim Lasito sebagai Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersangka Ahmad Marzuki.

"Bagaimana teknis dan prose­dur penetapan hakim tunggal serta apa saja hal yang dilapor­kan kepada Ketua PNterkait sidang yang ditanganinya."

Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menduga, Purwono kenal den­gan tersangka Bupati Jepara. Meski begitu, dia masih ogah bicara apakah saksi mengetahui teknis pemberian suap kepada Lasito.

"Sudah disampaikan semua informasi seputar pengetahuan saksi," ucapnya. Informasi tersebut seluruhnya juga tengah dianalisis oleh penyidik.

Menjawab kemungkinan adanya keterlibatan saksi dalam praktik lancung di lembaga yang dikomandoinya, Febri lagi-lagi meminta info seputar hal itu ditunggu hingga penyidik menuntaskan berkas perkara ter­sangka. "Keterangan saksi pasti diklarifikasi dengan keterangan tersangka, saksi lain dan doku­men yang ada," sergahnya.

Tidak tertutup kemungkinan, KPK meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Sinyalemen itu menguat lantaran saksi sudah dua kali diperiksa untuk ter­sangka Lasito. "Dilengkapi dulu semua alat buktinya."

Diketahui praktik suap-menyu­ap yang melibatkan bupati dan hakim ini terjadi ketika perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ditangani PN Semarang. Marzuqi menggugat penetapan status tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ahmad Marzuqi dituduh melakukan tin­dak pidana korupsi. Modusnya, membobol penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Agar lolos dari tuduhan jaksa, Ahmad Marzuqi KPK mem­berikan suit Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuan menggelontorkan duit suap itu agar Lasito meng­abulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

KOK menduga, duit Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap. Pertama dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 500 juta. Lalu duit Rp 200 juta diberika dalam dalam bentuk pecahan dolar Amerika. Atas pemberian duit itu, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Hakim tunggal itu menyatakan status tersangka batal demi hukum.

Merespons putusan tersebut, Kejati Jawa Tengah semula merencanakan menempuh upaya hukum bandung. Tapi belum sempat langkah hukum itu diam­bil, KPK lebih dulu menetapkan Lasito dan Ahmad Marzuqi tersangka. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya