Berita

M. Mahendradatta/RMOL

Hukum

Pembebasan Ustaz Ba'asyir Masalah Hukum Biasa, Jangan Diseret-seret Ke Politik

SABTU, 19 JANUARI 2019 | 12:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M. Mahendradatta meluruskan informasi soal pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang simpang siur ke publik.

Dia menegaskan pembebasan Ustaz Ba'asyir adalah murni persoalan hukum. Diminta, pembebasan ini untuk tidak dikaitkan dengan politik.

"Perkara rencana pelepasan Ustaz Ba'asyir masalah hukum. Dan itu biasa saja diberikan bagi orang yang sudah seharusnya memperolehnya," kata Mahandradatta dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).


Hadir juga pengacara senior Yusril Ihza Mahendra. Penasihat hukum paslon Jokowi-Ma'aruf ini yang pertama mengumumkan kepada publik bahwa Presiden menyetujui pembebasan ABB.

Jelas Mahandradatta, jika narasi yang dibangun pembebasan Ba'asyir adalah bentuk kecintaan kepada ulama dan rasa kemanusiaan serta untuk menghapuskan diskiriminasi hukum. Maka, pada 21 Desember 2018 terpidana Bank Century Robert Tantular juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Kalau digemborkan bahwa melepaskan Ba'asyir sebagai kecintaan ulama bisa dong sebaliknya (melepaskan) Robert Tantular kecintaan kepada koruptor. Jangan semua dipolitisir, (pembebasan Ba'asyir ini) biasa saja secara hukum," urai dia.

Oleh karena itu, Mahandradatta menegaskan, soal pembebasan ABB sesuatu yang biasa lantaran telah menjadi hak seorang narapidana.

"Kalau pendekatanya UU Pemasyarakatan ini biasa bukan sesuatu yang luar biasa," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya