Berita

M. Mahendradatta/RMOL

Hukum

Pembebasan Ustaz Ba'asyir Masalah Hukum Biasa, Jangan Diseret-seret Ke Politik

SABTU, 19 JANUARI 2019 | 12:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M. Mahendradatta meluruskan informasi soal pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang simpang siur ke publik.

Dia menegaskan pembebasan Ustaz Ba'asyir adalah murni persoalan hukum. Diminta, pembebasan ini untuk tidak dikaitkan dengan politik.

"Perkara rencana pelepasan Ustaz Ba'asyir masalah hukum. Dan itu biasa saja diberikan bagi orang yang sudah seharusnya memperolehnya," kata Mahandradatta dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).


Hadir juga pengacara senior Yusril Ihza Mahendra. Penasihat hukum paslon Jokowi-Ma'aruf ini yang pertama mengumumkan kepada publik bahwa Presiden menyetujui pembebasan ABB.

Jelas Mahandradatta, jika narasi yang dibangun pembebasan Ba'asyir adalah bentuk kecintaan kepada ulama dan rasa kemanusiaan serta untuk menghapuskan diskiriminasi hukum. Maka, pada 21 Desember 2018 terpidana Bank Century Robert Tantular juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Kalau digemborkan bahwa melepaskan Ba'asyir sebagai kecintaan ulama bisa dong sebaliknya (melepaskan) Robert Tantular kecintaan kepada koruptor. Jangan semua dipolitisir, (pembebasan Ba'asyir ini) biasa saja secara hukum," urai dia.

Oleh karena itu, Mahandradatta menegaskan, soal pembebasan ABB sesuatu yang biasa lantaran telah menjadi hak seorang narapidana.

"Kalau pendekatanya UU Pemasyarakatan ini biasa bukan sesuatu yang luar biasa," tutupnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya