Berita

Hamdan Zoelva dalam diskusi Masa Depan Putusan Bawaslu/RMOL

Hukum

Soal OSO, KPU Tidak Boleh Abaikan Putusan Pengadilan

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Perintah Bawaslu RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 harus segera dijalankan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, KPU harus menghormati prinsip hukum, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung yang sudah mengoreksi amar Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu, dan membatalkan Peraturan KPU dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut.

"Karena putusan inkracht dalam tingkat implementasi dari institusi negara yang diberikan kewenangan untuk itu yaitu MA yang melaksanakan judicial review," jelasnya dalam Forum Thamrin 14 bertema 'Masa Depan Putusan Bawaslu' di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (18/1).


Beberapa lama setelah MA mengoreksi putusan MK, Pengadilan Tata Usaha Negara pun mengabulkan gugatan OSO. PTUN juga sudah mendukung penuh putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU.

Menyusul Bawaslu yang menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu juga mewajibkan KPU kembali memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Dengan catatan, jika nanti dinyatakan lolos, OSO harus mundur dari ketum Hanura. Namun, KPU bersikeras tidak menaati karena berpegang teguh pada putusan MK.

"Jadi, kalau kembali lagi ke sana (putusan MK), kita (KPU) mengabaikan prinsip negara hukum yang menghormati keputusan pengadilan, itu tidak boleh. Bawaslu hanya menjalankan putusan PTUN dan MA," ujar Hamdan. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya