Berita

Hamdan Zoelva dalam diskusi Masa Depan Putusan Bawaslu/RMOL

Hukum

Soal OSO, KPU Tidak Boleh Abaikan Putusan Pengadilan

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Perintah Bawaslu RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 harus segera dijalankan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, KPU harus menghormati prinsip hukum, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung yang sudah mengoreksi amar Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu, dan membatalkan Peraturan KPU dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut.

"Karena putusan inkracht dalam tingkat implementasi dari institusi negara yang diberikan kewenangan untuk itu yaitu MA yang melaksanakan judicial review," jelasnya dalam Forum Thamrin 14 bertema 'Masa Depan Putusan Bawaslu' di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (18/1).


Beberapa lama setelah MA mengoreksi putusan MK, Pengadilan Tata Usaha Negara pun mengabulkan gugatan OSO. PTUN juga sudah mendukung penuh putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU.

Menyusul Bawaslu yang menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu juga mewajibkan KPU kembali memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Dengan catatan, jika nanti dinyatakan lolos, OSO harus mundur dari ketum Hanura. Namun, KPU bersikeras tidak menaati karena berpegang teguh pada putusan MK.

"Jadi, kalau kembali lagi ke sana (putusan MK), kita (KPU) mengabaikan prinsip negara hukum yang menghormati keputusan pengadilan, itu tidak boleh. Bawaslu hanya menjalankan putusan PTUN dan MA," ujar Hamdan. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya