Berita

Hamdan Zoelva dalam diskusi Masa Depan Putusan Bawaslu/RMOL

Hukum

Soal OSO, KPU Tidak Boleh Abaikan Putusan Pengadilan

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Perintah Bawaslu RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 harus segera dijalankan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, KPU harus menghormati prinsip hukum, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung yang sudah mengoreksi amar Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu, dan membatalkan Peraturan KPU dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut.

"Karena putusan inkracht dalam tingkat implementasi dari institusi negara yang diberikan kewenangan untuk itu yaitu MA yang melaksanakan judicial review," jelasnya dalam Forum Thamrin 14 bertema 'Masa Depan Putusan Bawaslu' di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (18/1).

Beberapa lama setelah MA mengoreksi putusan MK, Pengadilan Tata Usaha Negara pun mengabulkan gugatan OSO. PTUN juga sudah mendukung penuh putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU.

Menyusul Bawaslu yang menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu juga mewajibkan KPU kembali memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Dengan catatan, jika nanti dinyatakan lolos, OSO harus mundur dari ketum Hanura. Namun, KPU bersikeras tidak menaati karena berpegang teguh pada putusan MK.

"Jadi, kalau kembali lagi ke sana (putusan MK), kita (KPU) mengabaikan prinsip negara hukum yang menghormati keputusan pengadilan, itu tidak boleh. Bawaslu hanya menjalankan putusan PTUN dan MA," ujar Hamdan. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya