Berita

Ahmad Yani/Net

Hukum

Gagasan Pembentukan Pusat Legislasi Nasional Bentuk Ketidakpahaman Jokowi Terhadap Konstitusi

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 19:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Gagasan soal pembentukan pusat legislasi nasional yang dilontarkan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dalam debat perdana capres, Kamis malam (17/1) dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman Jokowi terhadap konstitusi.

“Ketika capres Jokowi mewacanakan pembentukan pusat legislasi nasional, ini merupakan bentuk ketidakpahamannya terhadap konstitusi. Sejatinya fungsi legislasi dalam arti pembentuk peraturan perundan-undangan berada sepenuhnya di tangan legislatif (DPR RI),” ujar Dr. Ahmad Yani, praktisi hukum yang juga pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI.

Pada debat capres-cawapres perdana, Jokowi mengungkapkan ide tersebut guna mensiasati adanya persoalan tumpang tindih berbagai regulasi, baik di level peraturan perundang-undangan hingga peraturan di bawahnya. Selain juga dimaksudkan sebagai solusi pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi dari berbagai peraturan yang ada.


Kata Yani, gagasan tersebut merupakan sebuah kekeliruhan yang fatal dalam memberi solusi atas tumpang tindihnya berbagai regulasi.
 
“Mewacanakan pembentukan sebuah lembaga baru, bukan solusi konkrit dalam mengatasi berbagai permasalahan di sistem legislasi nasional. Apalagi dalam sistem presidensial murni, legislatif menjadi agent of legislation” ungkap Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jum’at (18/2).
 
Menurut caleg PBB dari Dapil DKI Jakarta untuk DPR RI ini, mengoptimalisasikan peran lembaga yang ada, seharusnya sebagai langkah taktis guna meminimalisir inkonsistensi dan disharmonisasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya rasa pembentukan lembaga baru seperti yang diwacanakan bukanlah solusi konkrit dalam mengatasi berbagai persoalan legislasi nasional,” tegasnya.
Bahkan, Yani menilai, langkah pembentukan pusat legislasi nasional justru akan menambah carut marut-nya skema legislasi nasional.
 
“Lebih baik mengoptimalisasi berbagai lembaga yang ada, baik di eksekutif melalui Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Lembaga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan lembaga tekhnis terkait ataupun di DPR RI melalui badan legislasi (baleg),” ujarnya. [yls]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya