Berita

Ahmad Yani/Net

Hukum

Gagasan Pembentukan Pusat Legislasi Nasional Bentuk Ketidakpahaman Jokowi Terhadap Konstitusi

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 19:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Gagasan soal pembentukan pusat legislasi nasional yang dilontarkan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dalam debat perdana capres, Kamis malam (17/1) dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman Jokowi terhadap konstitusi.

“Ketika capres Jokowi mewacanakan pembentukan pusat legislasi nasional, ini merupakan bentuk ketidakpahamannya terhadap konstitusi. Sejatinya fungsi legislasi dalam arti pembentuk peraturan perundan-undangan berada sepenuhnya di tangan legislatif (DPR RI),” ujar Dr. Ahmad Yani, praktisi hukum yang juga pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI.

Pada debat capres-cawapres perdana, Jokowi mengungkapkan ide tersebut guna mensiasati adanya persoalan tumpang tindih berbagai regulasi, baik di level peraturan perundang-undangan hingga peraturan di bawahnya. Selain juga dimaksudkan sebagai solusi pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi dari berbagai peraturan yang ada.


Kata Yani, gagasan tersebut merupakan sebuah kekeliruhan yang fatal dalam memberi solusi atas tumpang tindihnya berbagai regulasi.
 
“Mewacanakan pembentukan sebuah lembaga baru, bukan solusi konkrit dalam mengatasi berbagai permasalahan di sistem legislasi nasional. Apalagi dalam sistem presidensial murni, legislatif menjadi agent of legislation” ungkap Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jum’at (18/2).
 
Menurut caleg PBB dari Dapil DKI Jakarta untuk DPR RI ini, mengoptimalisasikan peran lembaga yang ada, seharusnya sebagai langkah taktis guna meminimalisir inkonsistensi dan disharmonisasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya rasa pembentukan lembaga baru seperti yang diwacanakan bukanlah solusi konkrit dalam mengatasi berbagai persoalan legislasi nasional,” tegasnya.
Bahkan, Yani menilai, langkah pembentukan pusat legislasi nasional justru akan menambah carut marut-nya skema legislasi nasional.
 
“Lebih baik mengoptimalisasi berbagai lembaga yang ada, baik di eksekutif melalui Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Lembaga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan lembaga tekhnis terkait ataupun di DPR RI melalui badan legislasi (baleg),” ujarnya. [yls]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya