Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

KPU Harus Melek, Putusan Bawaslu Soal OSO Perintah Undang-Undang

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta atau OSO ke dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa menjalankan putusan lembaga pengawas penyelenggara Pemilu itu merupakan perintah dari Undang-Undang.

"(KPU) harus melek bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah UU. Ya itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).


KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.

"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN," jelasnya.

PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.

Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.

"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu," pungkas Fritz. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya