Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

KPU Harus Melek, Putusan Bawaslu Soal OSO Perintah Undang-Undang

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta atau OSO ke dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa menjalankan putusan lembaga pengawas penyelenggara Pemilu itu merupakan perintah dari Undang-Undang.

"(KPU) harus melek bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah UU. Ya itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).


KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.

"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN," jelasnya.

PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.

Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.

"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu," pungkas Fritz. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya