Berita

KH. Said Aqil Siroj/Net

Bisnis

Ketum PBNU Ajak Warga Nahdliyin Gunakan Aplikasi NU Cash

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj mengapresiasi aplikasi NU Cash yang dibuat Bidang Pengembangan Ekonomi Volentary, Zakat, Infak dan Sedekah PBNU.

Aplikasi NU Cash ini menyajikan berbagai fitur terkait beragam aktivitas bagi Nahdliyin, seperti layanan zakat, infak, sedekah, wakaf uang termasuk iuran anggota warga NU. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga bisa melayani beli pulsa, bayar telepon dan donasi kemanusiaan.

Kiai Said bersama pengurus PBNU menghadiri syukuran kantor uang elektronik yang diberi nama NU Cash, di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (17/1) kemarin. Diantaranya Sekjend PBNU Helmy Faishal Zein dan Bendahara Umum PBNU Bina Suhendra.


Aplikasi NU Cash yang dibangun dalam setahun terakhir ini disamping memuat fitur pembayaran dan pembelian yang menjamin kecepatan dan kemudahahan, juga menawarkan fitur yang khas pelayanan warga Nahdlatul Ulama.

"Terima kasih kepada kalian, anak-anak muda profesional yang telah menyiapkan aplikasi U Cash. Saya akan turun langsung mengajak warga NU agar menggunakan aplikasi ini," kata Kiai Said dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1).

Aplikasi NU Cash merupakan upaya Nahdlatul Ulama untuk memaksimalkan perkembangan finansial teknologi untuk memudahkan dan mempercepat urusan masyarakat.

"Karena prospektif saya minta pihak manajemen harus bekerja keras terus melengkapi aplikasi NU Cash sesuai kebutuhan masyarakat luas," imbuh Kiai Said.

Selain itu, Kiai Said juga mengharapkan respons positif masyarakat luas terhadap aplikas NU Cash.

"Warga NU seyogyanya menyambut baik program PBNU ini dengan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya