Berita

M. Andrean Saefudin

Politik

Format Debat Harus Diubah, Capres-Cawapres Jangan Minim Narasi

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 05:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengkaji ulang format debat kandidat Pemiliha Presiden (Pilpres) 2019. Pasalnya, format debat pertama yang berlangsung Kamis (17/1) malam membuat capres-cawapres tampil formalistik dan minim narasi dalam menyampaikan visi misi dan konsep yang ditawarkan ketika terpilih.

"Yang mau kita pilih calon pemimpin RI, jadi jangan diperlakukan seperti debat mahasiswa yang biasa diadakan oleh MPR. Malah terkesan debat mahasiswa di MPR lebih menarik dibanding debat capres tadi malam," kata Katua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), M. Andrean Saefudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut dia, perdebatan yang hadir dan dipertontonkan pasangan capres-cawapres ke publik lebih banyak memunculkan sentimen ketimbang argumen konstrutif sehingga terkesan bermain aman dan normatif. Hal ini, kata Andrean, nampak jelas ketika debat mengulas topik hukum, HAM dan pemberantasan korupsi.


Sama sekali tidak disinggung misalnya pelangaran HAM masa lalu yang setiap hari Kamis disuarkan pejuang HAM di seberang Istana Negara, atau maraknya operasi menangkap pejabat korupsi mulai dari kepala desa, kepala daerah sampai tingkat kementrian.

"Konsep-konsep yang disampaikan terlalu sloganistik dan tidak responsif, apalagi progresif," imbuh dia.

Sama-sama diketahui, katanya menambahkan, bahwa permasalah hukum, HAM dan korupsi sangat kompleks. Tetapi kedua pasangan capres tidak meyakinkan publik terkait langkah strategis yang mereka susun sebelum program aksi konkret dijalankan guna menyelesaikan permasalah-permaslahan tersebut.

Terkait reformasi hukum yang ditawarkan kedua pasangan calon, Andrean menilai minim konsepsi dan kontra produktif sehingga anti klimaks.

Dia melihat kedua kandidat capres justru membatasi diri dan tidak mau mengelaborasi antara apa yang sudah amanatkan dalam Konstitusi (UUD 45) dan diatur dalam peraturan perundangan yang ada, guna menjawab permasalahan-permasalahan baik hukum, HAM dan korupsi.

"Saya berpendapat sudah semestinya KPU mengkaji ulang format debat untuk tahap kedua nanti. Bagaimana partisipasi publik meningkat dalam pemilu apabila pendidikan politik terhadap masyarakat minim dan kurang mendidik," tegas Andrean Saefudin.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya