Berita

Foto/Net

Hukum

Perizinan The Kuningan Place Hanya Untuk Hunian Dan Fasilitasnya

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 01:10 WIB | LAPORAN:

Sidang sengketa peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place dengan terdakwa Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Yusuf Valent kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum menghadirkan aparatur sipil negara Pemprov DKI Jakarta Budi Widiyanto sebagai saksi. Sedangkan Saksi lain yang juga ketua Yayasan Tunas Mulia Adi Perkasa Evelyn Nadeak kembali tidak hadir untuk keempat kalinya.

Budi mengatakan jika permohonan awal perizinan The Kuningan Place untuk hunian dan fasilitasnya seperti ruang serbaguna, kantor, sekolah, ruang ibadah dan lainnya. Dia mengakui jika fasilitas-fasilitas tersebut untuk kepentingan hunian dan berbeda dengan fungsi gedung perkantoran komersial.


Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) gedung hunian dan fasilitasnya tidak bisa digunakan sebagai kantor komersial. The Kuningan Place sendiri menurut regulasi masuk zona R7 yaitu zona untuk hunian.

Saat ditanyakan soal sertifikat layak fungsi (SLF), Budi mengaku tidak tahu padahal unit-unit tersebut telah terjual hampir 10 tahun. Yang diketahuinya, The Kuningan Place terdiri dari dua bangunan gedung tinggi 30 lantai dan satu bangunan rendah sesuai dengan lampiran site plan IMB yang dikeluarkan tahun 2008.

Budi menjelaskan, jika ada perubahan perizinan lantai 7 dan 8 seharusnya diajukan oleh pemilik lantai. Dia mengetahui jika ada permohonan perubahan menjadi sarana pendidikan namun tidak mengetahui kapan diajukan dan pejabat yang menandatanganinya.

Karena ketidakhadiran saksi Evelyn Nadeak membuat majelis hakim yang diketuai Asiady Sembiring menunda sidang hingga Rabu pekan depan (23/1).

Jaksa L. Tambunan mengatakan, pihaknya telah memanggil Evelyn untuk bersaksi, namun kembali tidak hadir. Disinggung soal pemanggilan paksa, JPU mengatakan akan dipanggil lagi minggu depan.

Pihak PT Brahma Adhiwidia (BAW) sangat menyayangkan ketidakhadiran Evelyn. Padahal, kesaksiannya penting karena diduga ikut serta merubah peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower menjadi sekolah notabene merugikan pihaknya.

Evelyn mengajukan perubahan peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower menjadi sarana pendidikan ke Dinas Tata Ruang DKI tahun 2012 yang didukung surat permohonan perubahan revisi IMB dan RTLB ke gubernur DKI yang diajukan oleh Yusuf Valent pada tahun 2013. Pengajuan mengacu pada permohonan sebelumnya di tahun 2010.

"Evelyn dan terdakwa Yusuf Valent mendapatkan hak baru mereka dalam mendirikan sekolah, namun di sisi lain menghilangkan hak kami selaku pemilik ruang kantor komersial Lantai 7 dan 8 Lumina Tower. Hingga saat ini, kami tidak dapat memakai atau memanfaatkan aset tersebut sesuai peruntukkan kantor komersial yang sudah kami beli dan bayar lunas sejak 2011," papar Direktur PT BAW Wita Situmorang kepada wartawan, Kamis (17/1).

Untuk itu, Wita berharap majelis hakim memberi keadilan dan vonis seberatnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam alih fungsi peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya