Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Mafia Tanah, BPN Jakbar Akui Ada Kesalahan Administrasi

KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club Muljono Tedjokusumo.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sterry Marleine menghadirkan Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan BPN Jakbar Budi Harsono sebagai saksi.

Budi mengakui bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dalam penerbitan empat sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo.


"Benar akta jual beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo ada kesalahan administrasi. AJB Nomor 1209 telah dinyatakan hilang, namun ada surat kuasa pengurusan yang ditandatangani terdakwa untuk menjadi bahan memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat," papar Budi, Kamis (17/1).

Menurutnya, BPN Jakbar belum membatalkan empat sertifikat karena masih menunggu keputusan pengadilan.

"Ya kami masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakbar terkait pembatalan sejumlah sertifikat itu," katanya.

Akhmad Aldrinof selaku kuasa hukum para korban menilai bahwa tidak masuk akal jika terdakwa menandatangani surat kuasa pengurusan sertifikat namun tidak tahu tujuan yang dikuasakannya.

"Aparat penegak hukum itu tidak bodoh. Pernyataan tentang hilangnya AJB untuk dasar pembuatan sertifikat yang tidak diketahui oleh terdakwa pasti akan lebih memberatkan hukumannya," kata Akhmad kepada wartawan usai persidangan.

Dia mengatakan, kesaksian pejabat BPN Jakbar sejalan dengan pernyataannya terkait saksi persidangan bahwa benar telah terjadi pemalsuan terdakwa sebagai dasar proses terbitnya empat sertifikat tanah.

Pada persidangan sebelumnya tanggal 21 November 2018 soal dugaan pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo, Ketua RT 0011 RW 05 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Amsir yang dihadirkan menjadi saksi mengaku tidak pernah menandatangani penerbitan sertifikat tanah.

Sementara, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dalam kesaksiannya menceritakan, terjadinya pelaporan lantaran ketiga korban melaporkan terdakwa pada 2016 ketika tanah di Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk milik Mahidi Salimin, Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dipasang plang atas nama Muljono Tedjokusumo. Lahan juga dijaga oleh sekelompok orang.

"Para saksi tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan terdakwa," tegas Akhmad. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya