Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Mafia Tanah, BPN Jakbar Akui Ada Kesalahan Administrasi

KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club Muljono Tedjokusumo.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sterry Marleine menghadirkan Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan BPN Jakbar Budi Harsono sebagai saksi.

Budi mengakui bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dalam penerbitan empat sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo.


"Benar akta jual beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo ada kesalahan administrasi. AJB Nomor 1209 telah dinyatakan hilang, namun ada surat kuasa pengurusan yang ditandatangani terdakwa untuk menjadi bahan memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat," papar Budi, Kamis (17/1).

Menurutnya, BPN Jakbar belum membatalkan empat sertifikat karena masih menunggu keputusan pengadilan.

"Ya kami masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakbar terkait pembatalan sejumlah sertifikat itu," katanya.

Akhmad Aldrinof selaku kuasa hukum para korban menilai bahwa tidak masuk akal jika terdakwa menandatangani surat kuasa pengurusan sertifikat namun tidak tahu tujuan yang dikuasakannya.

"Aparat penegak hukum itu tidak bodoh. Pernyataan tentang hilangnya AJB untuk dasar pembuatan sertifikat yang tidak diketahui oleh terdakwa pasti akan lebih memberatkan hukumannya," kata Akhmad kepada wartawan usai persidangan.

Dia mengatakan, kesaksian pejabat BPN Jakbar sejalan dengan pernyataannya terkait saksi persidangan bahwa benar telah terjadi pemalsuan terdakwa sebagai dasar proses terbitnya empat sertifikat tanah.

Pada persidangan sebelumnya tanggal 21 November 2018 soal dugaan pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo, Ketua RT 0011 RW 05 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Amsir yang dihadirkan menjadi saksi mengaku tidak pernah menandatangani penerbitan sertifikat tanah.

Sementara, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dalam kesaksiannya menceritakan, terjadinya pelaporan lantaran ketiga korban melaporkan terdakwa pada 2016 ketika tanah di Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk milik Mahidi Salimin, Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dipasang plang atas nama Muljono Tedjokusumo. Lahan juga dijaga oleh sekelompok orang.

"Para saksi tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan terdakwa," tegas Akhmad. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya