Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Mafia Tanah, BPN Jakbar Akui Ada Kesalahan Administrasi

KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club Muljono Tedjokusumo.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sterry Marleine menghadirkan Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan BPN Jakbar Budi Harsono sebagai saksi.

Budi mengakui bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dalam penerbitan empat sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo.


"Benar akta jual beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo ada kesalahan administrasi. AJB Nomor 1209 telah dinyatakan hilang, namun ada surat kuasa pengurusan yang ditandatangani terdakwa untuk menjadi bahan memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat," papar Budi, Kamis (17/1).

Menurutnya, BPN Jakbar belum membatalkan empat sertifikat karena masih menunggu keputusan pengadilan.

"Ya kami masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakbar terkait pembatalan sejumlah sertifikat itu," katanya.

Akhmad Aldrinof selaku kuasa hukum para korban menilai bahwa tidak masuk akal jika terdakwa menandatangani surat kuasa pengurusan sertifikat namun tidak tahu tujuan yang dikuasakannya.

"Aparat penegak hukum itu tidak bodoh. Pernyataan tentang hilangnya AJB untuk dasar pembuatan sertifikat yang tidak diketahui oleh terdakwa pasti akan lebih memberatkan hukumannya," kata Akhmad kepada wartawan usai persidangan.

Dia mengatakan, kesaksian pejabat BPN Jakbar sejalan dengan pernyataannya terkait saksi persidangan bahwa benar telah terjadi pemalsuan terdakwa sebagai dasar proses terbitnya empat sertifikat tanah.

Pada persidangan sebelumnya tanggal 21 November 2018 soal dugaan pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo, Ketua RT 0011 RW 05 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Amsir yang dihadirkan menjadi saksi mengaku tidak pernah menandatangani penerbitan sertifikat tanah.

Sementara, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dalam kesaksiannya menceritakan, terjadinya pelaporan lantaran ketiga korban melaporkan terdakwa pada 2016 ketika tanah di Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk milik Mahidi Salimin, Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dipasang plang atas nama Muljono Tedjokusumo. Lahan juga dijaga oleh sekelompok orang.

"Para saksi tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan terdakwa," tegas Akhmad. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya