Berita

Foto: Net

Politik

Protes Perda Larangan Plastik, Ikatan Pemulung Mau Ngadu Ke DPR

KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik.

Bahkan jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KHLK) untuk membatalkan sejumlah Perda larangan kantong dan produk plastik yang telah diterbitkan.

Ketua IPI, Pris Polly Lengkong Perda mengingatkan, larangan kemasan plastik justru menimbulkan masalah baru.


“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," tegas Pris Polly di Jakarta, Kamis (17/1).

Pris menjelaskan, sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomi tinggi berkisar Rp 500 per kilogram. Bahkan, sampah kemasan botol bisa mencapai Rp 5 ribu per kg.

"Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik," tukasnya.
Saran dia, jika pemerintah berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, sebaiknya menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA.

"Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik," kata dia.

IPI telah bersurat kepada pemda terkait namun sampai saat ini belum ada respon yang nyata. Tak berhenti di situ, IPI bahkan berencana mengerahkan anggotanya untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada penyelesaikan.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menemukan sejumlah Perda yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.

Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain. [wid]

 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya