Berita

Politik

DEBAT PILPRES

Program Hukum Dua Pasangan Calon Masih Samar-samar

ILR Tawarkan 20 Pertanyaan Prioritas
KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 10:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Jelang debat Pilpres perdana hari ini, Kamis (17/1), terdapat poin-poin substansial bagi kedua kandidat terhadap permasalahan hukum di Indonesia.

Menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sekilas publik telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat.

"Jokowi-Ma'ruf menawarkan 26 program, sementara Prabowo-Sandi menawarkan 21 program. Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50 persen program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," kata Erwin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi.


Padahal, program yang ditawarkan para kandidat merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik. Hanya dari program-program itulah publik dapat menagih janji-janji politik yang mereka buat di kemudian hari.

"Pada titik inilah kemudian, porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," imbuh dia.

Sambung Kabid Humas DPP Ikadin ini, kandidat harus dipaksa merespon sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi dan program yang mereka tawarkan. Serta beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.

"Setidaknya, ada 20 pertanyaan prioritas yang harus disampaikan KPU dan direspon kedua calon dalam debat pertama ini," tegasnya.

Berikut 20 pertanyaan tersebut: penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu (Kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priuk, dll); revisi UU Pengadilan Militer; perlindungan terhadap kaum minoritas, kebebasan beragama, dan berkeyakinan; RUU Masyarakat Adat; jaminan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul; menyelesaian kasus konflik agraria; independensi aktor-aktor kunci penegak hukum; revisi UU KPK; penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi aktivis anti korupsi dan teror terhadap KPK, termasuk kasus Novel Baswedan; penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto.

Selanjutnya, kejahatan korporasi; pengawasan internal Aparatus Sipil Negara dan anggaran publik; perlindungan data pribadi; RUU Jabatan Hakim; reformasi institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan); RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana; UU Terorisme; dualisme putusan hukum (MA dan MK); reformasi regulasi; dan over crowding Lembaga Pemasyarakatan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya