Berita

Politik

DEBAT PILPRES

Program Hukum Dua Pasangan Calon Masih Samar-samar

ILR Tawarkan 20 Pertanyaan Prioritas
KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 10:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Jelang debat Pilpres perdana hari ini, Kamis (17/1), terdapat poin-poin substansial bagi kedua kandidat terhadap permasalahan hukum di Indonesia.

Menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sekilas publik telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat.

"Jokowi-Ma'ruf menawarkan 26 program, sementara Prabowo-Sandi menawarkan 21 program. Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50 persen program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," kata Erwin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi.


Padahal, program yang ditawarkan para kandidat merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik. Hanya dari program-program itulah publik dapat menagih janji-janji politik yang mereka buat di kemudian hari.

"Pada titik inilah kemudian, porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," imbuh dia.

Sambung Kabid Humas DPP Ikadin ini, kandidat harus dipaksa merespon sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi dan program yang mereka tawarkan. Serta beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.

"Setidaknya, ada 20 pertanyaan prioritas yang harus disampaikan KPU dan direspon kedua calon dalam debat pertama ini," tegasnya.

Berikut 20 pertanyaan tersebut: penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu (Kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priuk, dll); revisi UU Pengadilan Militer; perlindungan terhadap kaum minoritas, kebebasan beragama, dan berkeyakinan; RUU Masyarakat Adat; jaminan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul; menyelesaian kasus konflik agraria; independensi aktor-aktor kunci penegak hukum; revisi UU KPK; penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi aktivis anti korupsi dan teror terhadap KPK, termasuk kasus Novel Baswedan; penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto.

Selanjutnya, kejahatan korporasi; pengawasan internal Aparatus Sipil Negara dan anggaran publik; perlindungan data pribadi; RUU Jabatan Hakim; reformasi institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan); RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana; UU Terorisme; dualisme putusan hukum (MA dan MK); reformasi regulasi; dan over crowding Lembaga Pemasyarakatan. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya