Berita

Hukum

Waktu Tinggal 8 Tersangka Suap Dinas PUPR Di Penjara Ditambah 40 Hari

RABU, 16 JANUARI 2019 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tinggal delapan tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, di dalam bui.

"Berlaku selama 40 hari dan akan efektif terhitung tanggal 18 Januari hingga 26 Februari 2019," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/1).

Berkas perkara para tersangka belum rampung. Karenanya masa tahanan mereka dalam status tersangka perlu ditambah.


"Perpanjangan untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik," kata Febri.

Kedelapan tersangka perkara suap menyuap proyek di Pakpak Bharat yang diperpanjang masa tahanananya adalah Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibya, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar dan Donny Sofyan Arifin. Kasus yang menjerat mereka terungkap dari operasi tangkap tangan dengan alat bukti uang tunai Rp 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya