Berita

Politik

Enggak Jelas, Paparan Visi Misi Masuk Debat Atau Iklan?

RABU, 16 JANUARI 2019 | 16:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dituntut untuk segera menjelaskan kepada publik tentang disediakan atau tidaknya waktu khusus bagi Capres-Cawapres menyampaikan visi dan misi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya khawatir kalau pembatalan acara pemaparan visi misi Capres-Cawapres oleh KPU yang sedianya digelar pada 9 Januari lalu justru menjadi penyebab bagi Joko Widodo dan Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya di beberapa stasiun televisi beberapa waktu lalu. Dimana Jokowi menyampaikan visi misi presiden, sedangkan keesokan harinya, Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan.

"Itu lah yang kita khawatirkan sebagai blocking time," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Rabu (16/1).


Ditekankan Bagja, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus mampu menjelaskan bahwa penyampaian visi misi akan menjadi bagian dari debat Capres-Cawapres atau hanya akan masuk dalam iklan kampanye.

"Ini bentuknya apa sih. Teman-teman KPU harus buat semacam jalan keluar mengenai hal ini. Ini yang harusnya ditetangkan kepada publik oleh teman-teman KPU," pungkasnya.

Perlu diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye atau 23 Maret-13 April 2019. Iklan di media massa itu pun harus difasilitasi oleh KPU. Namun kedua Capres beberapa waktu lalu diduga sudah menyampaikan visi misinya.

Saat ini, gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu bersama KPU RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar rapat tertutup untuk membahas tentang dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan oleh Jokowi maupun Prabowo. [hta]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya