. Untuk mengusut tuntas pihak yang diduga terlibat rasuah perizinan proyek Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dapat membongkar semuanya dan tidak setengah-setengah.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sesaat lalu (Rabu, 16/1).
"Apa yang diketahui sebaiknya memang dibuka saja," tambah Febri.
Kendati demikian, KPK akan menganalisa keterangan yang disampaikan Neneg tersebut.
"Tapi tentu kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dari satu keterangan perlu kesesuaian antara satu saksi dan saksi lain misalnya dan juga perlu analisis lebih lanjut dari fakta persidangan," tandas Febri.
Dalam kesaksian persidangan kasus dugaan suap proyek Meikarta di PN Tipikor Bandung, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebelumnya mengungkap adanya permintaan tolong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Permintaan tolong yang dimaksud Neneng yakni soal perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi agar dibantu.
Namun Tjahjo membantah semua pernyataan Neneng. Dia menegaskan kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Tjahjo pun menyatakan semua kronologis itu sudah disampaikan anak buahnya yakni Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono kepada penyidik KPK.
Febri juga menegaskan, jika Neneng mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dengan jelas, maka itu bisa menjadi pertimbangan KPK memberikan status justice collaborator (JC).
"Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan keterangan pada proses lebih lanjut," demikian Febri.
[jto]