Berita

Epyardi Asda/Net

Politik

PAN Berharap Hati Hakim MK Terbuka Untuk Guru PAUD

RABU, 16 JANUARI 2019 | 03:15 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengabulkan gugatan para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menuntut adanya kesetaraan status.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Epyardi Asda menyusul adanya sidang perdana gugatan yang digelar pada siang tadi.

"Semoga para hakim MK dapat terbuka hatinya agar dapat menerima gugatan dari guru PAUD. Semoga apa yang sudah ibu perjuangkan untuk pendidikan anak usia dini bisa diakui negara," ujar Epyardi Asda dalam sambutannya saat acara istighosah seribu guru PAUD se-Jakarta Selatan di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (15/1).


Sebenarnya, tambah mantan Anggota Komisi V DPR RI ini, sedari dulu para guru PAUD ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru usia dini formal lainnya, seperti guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA).

Tapi keinginan itu masih terhalang karena UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengakomodir keberadaan mereka.

"UU Sisdiknas itu dibuat tahun 2003, sedangkan keberadaan lembaga PAUD itu ada di tahun 2005 dan berkembang di 2007. Sehingga pada waktu itu, kawan-kawan di DPR belum sempat mensosialisasikan guru-guru PAUD," urainya.

Dia berharap, MK mengabulkan gugatan para guru PAUD itu. Sebab, jasa para guru PAUD bagi penentuan karakter generasi bangsa di usia dini besar. Jika tidak, Epyardi  berjanji untuk merevisi UU Sisdiknas, jika nanti dia terpilih.

"Insya Allah akan kita jadikan target prolegnas tahun 2020. Kita akan masukkan sebagai program legislasi yang utama," pungkasnya. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya