Berita

Oesman Sapta/Net

Politik

Pencalonan OSO, KPU Semestinya Tunduk Pada Hukum

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 18:22 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Khususnya berkaitan dengan perintah untuk memasukkan Oesman Sapta alias OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon Anggota DPD pada Pemilu 2019.

Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menegaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU sudah sepatutnya menjalankan perintah kedua lembaga hukum itu.

"KPU mestinya berpegang teguh saja pada perintah MA dan PTUN. Kita berpegang saja pada hukum yang lebih tinggi," tegasnya kepada wartawan, Selasa (15/1).


Sebelumnya, dalam sidang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU selaku terlapor, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg. Putusan Bawaslu ini sebenarnya sejalan dengan putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.

Sementara, selama ini KPU selalu berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30 pada 23 Juli 2018. Putusan MK itu diambil setelah nama OSO dimasukkan dalam daftar pemilih sementara (DCS).

Bawaslu menilai putusan MK itu memang berlaku untuk Pemilu 2019, yang mana putusan itu melarang pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Namun mereka juga melihat putusan PTUN pada 14 November 2018 lalu juga memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Pangi mengaku melihat adanya fenomena hukum ditaklukkan dengan kehendak kekuasaan. Sehingga putusan yang diambil oleh pihak penyelenggara Pemilu pun demikian serampangan.

"Rusak sistem yang bersusah payah kita bangun. Mestinya hukum tidak boleh tunduk pada kehendak realitas kekuasaan, hukum harus di atas kekuasaan, jangan dibolak-balik, sehingga penegakan hukum dan keadilan kita belakangan nggak punya wibawa dan disorder," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya