Berita

Oesman Sapta/Net

Politik

Pencalonan OSO, KPU Semestinya Tunduk Pada Hukum

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 18:22 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Khususnya berkaitan dengan perintah untuk memasukkan Oesman Sapta alias OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon Anggota DPD pada Pemilu 2019.

Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menegaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU sudah sepatutnya menjalankan perintah kedua lembaga hukum itu.

"KPU mestinya berpegang teguh saja pada perintah MA dan PTUN. Kita berpegang saja pada hukum yang lebih tinggi," tegasnya kepada wartawan, Selasa (15/1).


Sebelumnya, dalam sidang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU selaku terlapor, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg. Putusan Bawaslu ini sebenarnya sejalan dengan putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.

Sementara, selama ini KPU selalu berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30 pada 23 Juli 2018. Putusan MK itu diambil setelah nama OSO dimasukkan dalam daftar pemilih sementara (DCS).

Bawaslu menilai putusan MK itu memang berlaku untuk Pemilu 2019, yang mana putusan itu melarang pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Namun mereka juga melihat putusan PTUN pada 14 November 2018 lalu juga memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Pangi mengaku melihat adanya fenomena hukum ditaklukkan dengan kehendak kekuasaan. Sehingga putusan yang diambil oleh pihak penyelenggara Pemilu pun demikian serampangan.

"Rusak sistem yang bersusah payah kita bangun. Mestinya hukum tidak boleh tunduk pada kehendak realitas kekuasaan, hukum harus di atas kekuasaan, jangan dibolak-balik, sehingga penegakan hukum dan keadilan kita belakangan nggak punya wibawa dan disorder," pungkasnya. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya