Berita

Oesman Sapta/Net

Politik

Pencalonan OSO, KPU Semestinya Tunduk Pada Hukum

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 18:22 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Khususnya berkaitan dengan perintah untuk memasukkan Oesman Sapta alias OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon Anggota DPD pada Pemilu 2019.

Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menegaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU sudah sepatutnya menjalankan perintah kedua lembaga hukum itu.

"KPU mestinya berpegang teguh saja pada perintah MA dan PTUN. Kita berpegang saja pada hukum yang lebih tinggi," tegasnya kepada wartawan, Selasa (15/1).


Sebelumnya, dalam sidang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU selaku terlapor, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg. Putusan Bawaslu ini sebenarnya sejalan dengan putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.

Sementara, selama ini KPU selalu berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30 pada 23 Juli 2018. Putusan MK itu diambil setelah nama OSO dimasukkan dalam daftar pemilih sementara (DCS).

Bawaslu menilai putusan MK itu memang berlaku untuk Pemilu 2019, yang mana putusan itu melarang pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Namun mereka juga melihat putusan PTUN pada 14 November 2018 lalu juga memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Pangi mengaku melihat adanya fenomena hukum ditaklukkan dengan kehendak kekuasaan. Sehingga putusan yang diambil oleh pihak penyelenggara Pemilu pun demikian serampangan.

"Rusak sistem yang bersusah payah kita bangun. Mestinya hukum tidak boleh tunduk pada kehendak realitas kekuasaan, hukum harus di atas kekuasaan, jangan dibolak-balik, sehingga penegakan hukum dan keadilan kita belakangan nggak punya wibawa dan disorder," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya