Berita

Foto: RMOL

Politik

Nasib Buruh Sopir Tangki Tinggalkan Anak Istri Hingga Digugat Cerai

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Nasib ribuan buruh Pertamina Patra Niaga dan El Nusa Petrofin yang dipecat sepihak tak kunjung ada kejelasan.

Sudah berhari-hari sebagian dari mereka yang tergabung dalam tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) hingga kini masih bertahan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, menuntut keadilan. Hak-hak yang telah diabaikan perusahaan.

Berjalan kaki berkilo-kilo meter tak menyurut semangat para buruh AMT ini. Meski harus berjauhan dari anak istri.


Hujan deras berganti terik panas sudah jadi santapan.

"Ya Alhamdulillah Mas, saya punya anak dan istri asal bisa makan gitu di rumah," ucap Heri, seorang peserta demo saat ditemui di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (15/1).

Ia bersyukur mendapat restu keluarga yang ditinggalkannya di rumah. Karena ada juga terpaksa memilih perceraian karena suami tak punya penghasilan tetap beberapa bulan terakhir.

"Bagi mereka yang istrinya tidak paham organisasi, tidak paham apa yang mereka (suaminya) perjuangkan, yang mereka paham hanya kebutuhan sehari-hari ya itu perceraian banyak melakukan perceraian," terangnya.

Kebanyakan buruh AMT asal Jawa Barat yang digugat cerai.

"Bandung itu kurang lebih Jawa Barat ada 13 orang yang cerai karena itu tadi istrinya kebanyakan kurang memahami apa maksud dari perjuangan ini," beber Heri.

Sedang dari daerah lain, ia kurang tahu persis. Ada empat tuntutan yang disuarakan SP AMT sejak 20 bulan lalu.

Pertama, menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK.

Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, mengangkat mereka sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.

Dan keempat, menuntut pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya