Berita

Foto: RMOL

Politik

Nasib Buruh Sopir Tangki Tinggalkan Anak Istri Hingga Digugat Cerai

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Nasib ribuan buruh Pertamina Patra Niaga dan El Nusa Petrofin yang dipecat sepihak tak kunjung ada kejelasan.

Sudah berhari-hari sebagian dari mereka yang tergabung dalam tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) hingga kini masih bertahan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, menuntut keadilan. Hak-hak yang telah diabaikan perusahaan.

Berjalan kaki berkilo-kilo meter tak menyurut semangat para buruh AMT ini. Meski harus berjauhan dari anak istri.


Hujan deras berganti terik panas sudah jadi santapan.

"Ya Alhamdulillah Mas, saya punya anak dan istri asal bisa makan gitu di rumah," ucap Heri, seorang peserta demo saat ditemui di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (15/1).

Ia bersyukur mendapat restu keluarga yang ditinggalkannya di rumah. Karena ada juga terpaksa memilih perceraian karena suami tak punya penghasilan tetap beberapa bulan terakhir.

"Bagi mereka yang istrinya tidak paham organisasi, tidak paham apa yang mereka (suaminya) perjuangkan, yang mereka paham hanya kebutuhan sehari-hari ya itu perceraian banyak melakukan perceraian," terangnya.

Kebanyakan buruh AMT asal Jawa Barat yang digugat cerai.

"Bandung itu kurang lebih Jawa Barat ada 13 orang yang cerai karena itu tadi istrinya kebanyakan kurang memahami apa maksud dari perjuangan ini," beber Heri.

Sedang dari daerah lain, ia kurang tahu persis. Ada empat tuntutan yang disuarakan SP AMT sejak 20 bulan lalu.

Pertama, menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK.

Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, mengangkat mereka sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.

Dan keempat, menuntut pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya