Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Terima Semua Dakwaan, Idrus Tak Ajukan Eksepsi

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Hal itu disampaikan Idrus yang statusnya menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yang disidangkan Pengadilan Tipikor, Selasa (15/1).

"Bismillahirrohmanirrohim, saya menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Idrus kepada Majelis Hakim.


Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar era Setya Novanto ini didakwa menerima dana suap senilai Rp. 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selalu pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd yang merupakan konsorsium pelaksana proyek.

Selain itu, berkaitan posisi Idrus sebagai penanggung jawab Munaslub Partai Golkar 2017, dia meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo untuk pembiayaan kegiatan.

Permintaan yang disampaikan melalui Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Bendahara Munaslub, Eni Maulani Saragih itu terealisasi dengan pemberian uang senilai Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat I KUHPidana.

Selain Idrus, untuk Eni yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini masih diproses pada tahap dakwaan.

Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya