Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Terima Semua Dakwaan, Idrus Tak Ajukan Eksepsi

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Hal itu disampaikan Idrus yang statusnya menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yang disidangkan Pengadilan Tipikor, Selasa (15/1).

"Bismillahirrohmanirrohim, saya menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Idrus kepada Majelis Hakim.


Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar era Setya Novanto ini didakwa menerima dana suap senilai Rp. 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selalu pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd yang merupakan konsorsium pelaksana proyek.

Selain itu, berkaitan posisi Idrus sebagai penanggung jawab Munaslub Partai Golkar 2017, dia meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo untuk pembiayaan kegiatan.

Permintaan yang disampaikan melalui Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Bendahara Munaslub, Eni Maulani Saragih itu terealisasi dengan pemberian uang senilai Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat I KUHPidana.

Selain Idrus, untuk Eni yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini masih diproses pada tahap dakwaan.

Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya