Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Terima Semua Dakwaan, Idrus Tak Ajukan Eksepsi

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Hal itu disampaikan Idrus yang statusnya menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yang disidangkan Pengadilan Tipikor, Selasa (15/1).

"Bismillahirrohmanirrohim, saya menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Idrus kepada Majelis Hakim.


Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar era Setya Novanto ini didakwa menerima dana suap senilai Rp. 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selalu pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd yang merupakan konsorsium pelaksana proyek.

Selain itu, berkaitan posisi Idrus sebagai penanggung jawab Munaslub Partai Golkar 2017, dia meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo untuk pembiayaan kegiatan.

Permintaan yang disampaikan melalui Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Bendahara Munaslub, Eni Maulani Saragih itu terealisasi dengan pemberian uang senilai Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat I KUHPidana.

Selain Idrus, untuk Eni yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini masih diproses pada tahap dakwaan.

Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya