Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Duit Dari Johannes Kotjo Untuk Biaya Munaslub Golkar

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham meminta uang senilai 2,5 juta dolar AS kepada Johannes Sutrisno Kotjo selalu pemilik saham PT. Blackgold Natural Resource Ltd untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar tahun 2017 .

Hal itu diungkapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).

Ronald menyebut permintaan Idrus tidak disampaikan langsung kepada Kotjo. Tetapi melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragi yang merangkap bendahara Munaslub Golkar 2017.


"Terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS," ujar Jaksa Ronald.

Dari permintaan tersebut, lanjut Ronald, pihak Kotjo kemudian menyepakati dan menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar.

Idrus Marham, Eni Maulani Saragih merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Untuk Eni, saat ini  dia masih menjalani proses peradilan pada tahap sidang dakwaan.

Sementara, Johannes Budisutrisno Kotjo statusnya naik menjadi terpidana setelah  mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya