Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2,25 Miliar Dari Johannes Kotjo

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham didakwa menerima uang suap Rp 2,25 miliar dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronal Worotikan menyebut uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Ronal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).


Dalam penerimaan uang suap tersebut, Idrus melakukan bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Uang suap itu merupakan komitmen untuk membantu Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang ingin mendapatkan sejumlah proyek yang dilaksanakan PT. PLN Persero.

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat I KUHPidana.

Selain Idrus, untuk Eni yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Saat ini masih diproses pada tahap dakwaan.

Sementara, Johannes Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya