Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Hukum

Skandal Meikarta Seret Nama Tjahjo, Ini Klarifikasi Kemendagri

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam skandal proyek Meikarta ramai dipertanyakan menyusul kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin (Senin, 14/1).  

Neneng mengaku diperintah Tjahjo membantu penyelesaian izin megaproyek milik prestisius milik Lippo Group tersebut.

Kementerian Dalam Negeri pun memberi klarifikasinya.


Melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 15/1), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin menepis adanya kewenangan teknis perizinan investasi dalam konteks kasus suap proyek Meikarta.

"Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi gubernur Jabar," terang Bahtiar.

Bahtiar menuturkan kronologi proses rekomendasi proyek Meikarta. Sesuai Peraturan Daerah 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, khususnya pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda, berimbas proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

"Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan yang angkat  perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan Pemkab yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah," cerita Bahtiar.

Untuk mencari solusi yang terbaik, Bahtiar mengakui Mendagri memang pernah meminta kepada bupati terkait perizinan Meikarta agar diselesaikan. Permintaan mendagri ini berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri  

"Sesuai ketentuan aturan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik," sambungnya.

Mendagri ketika itu, masih kata Bahtiar, menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi duduk bersama antara Pemkab, Pemprov dan pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri pada 3 Oktober 2017. Rapat ini sekaligus tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri unuk mengkonsolidasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta.

"Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan produk hukum daerah, Perda 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan," tegas Bahtiar.

"Keduanya menjadi acuan untuk perizinan," imbuhnya.

Bahtiar menyatakan, perizinannya sendiri merupakan kewenangan bupati Bekasi, sedang rekomendasi dalam hal ini dengan catatan, menjadi kewenangan gubernur Jabar.

Sedangkan posisi Kemendagri, jelas Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi serta polemik konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi. Di samping itu sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

"Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum," tegas Bahtiar.

Bahkan menurut Bahtiar, Mendagri Tjahjo tak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat Kemendagri, pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

Dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perizinan Meikarta saat itu, dia memastikan Kemendagri telah melaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
 
"Mendagri Tjahjo clear dan clean," tambahnya. [wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya