Berita

Bisnis

Perlu Rizal Ramli untuk Dongkrak Tax Ratio Indonesia 14 Sampai 19 Persen

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 10:58 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Biro Pusat Statistik yang dikompilasi dalam disertasi doktoral saudara Abdul Rahman di Universitas Twente (klik disini) kita dapat melihat perjalanan tax ratio (persentase total penerimaan pajak dibandingkan PDB) Indonesia dari tahun 1983 hingga 2014.

Dapat dilihat bahwa sejak tahun 1983 hingga 1988, beririsan dengan masa Repelita IV masa Pemerintahan Suharto, rata-rata tax ratio berada di kisaran 6,6 persen. Tepat di akhir Repelita IV, tahun 1989, tax ratio terus naik hingga ke level 11 persen.

Sepertinya besaran tax ratio 11 persen adalah yang tertinggi di era Orde Baru. Hingga kemudian turun lagi ke kisaran 8 persen di tahun 1990, dan mencapai rata-rata 8,8 persen selama tahun 1990 hingga tahun 2000.


Yang perlu dicermati adalah setelah Krisis Ekonomi tahun 1998, dan pemerintahan berganti dari Suharto ke Habibie, tax ratio turun hingga ke kisaran 7 persen.

Setahun pertama pemerintahan Gus Dur hanya dapat sedikit menaikkan tax ratio hingga ke 7,8 persen di tahun 2000. Belum menyentuh 8 persen. Tapi baru pada tahun kedua (terakhir) era Pemerintahan Gus Dur, pada tahun 2001 tax ratio melejit hingga menembus angka 13 persen.

Besaran tax ratio 13an persen di tahun 2001 adalah sejarah baru bagi Indonesia, karena menjadi capaian tax ratio yang tertinggi pertama kalinya setelah tahun 1983.

Sosok yang berada di balik ini adalah Rizal Ramli (menjabat Menteri Koordinator Perekonomian 2000-2001) yang meletakkan dasar-dasar reformasi penerimaan pajak hingga berhasil mendongkrak besaran tax ratio dari 7,8 persen (2000) ke 13an persen (2001), atau naik 5 persen.  

Setelah Gus Dur jatuh, dan digantikan Megawati dan kemudian Susilo Bambang Yudhoyono, keberhasilan reformasi penerimaan pajak era Gus Dur tetap dilanjutkan. Sehingga sejak tahun 2002 hingga 2014 tax ratio kita stabil di besaran tinggi di kisaran rata-rata 12,1 persen (tahun 2008 tax ratio kita sempat naik tinggi ke 13 persen untuk keduakalinya).

Hanya sayang sekali, tampaknya bukan semakin meningkat, tax ratio kita di periode pemerintahan Jokowi malah terus menurun. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2018 rata-rata tax ratio hanya di kisaran 10,5 persen (menggunakan standar tax ratio definisi sempit, tidak memasukkan PNBP).

Akibatnya semakin jauh lagi Indonesia dari standar rata-rata tax ratio negara berpendapatan lebih rendah (negara miskin) sebesar 14,3 persen. Apalagi standar rata-rata tax ratio negara berpandapatan rendah -menengah ke bawah sebesar 19,0 persen, posisi di mana seharusnya Indonesia berada, masih sangat jauh.

Tampaknya agar dapat mencapai standar tax ratio yang layak untuk Indonesia, antara 14 persen-19 persen, di tahun 2019-2024 kita perlu sosok seperti Rizal Ramli kembali, yang pernah memiliki rekam jejak sukses mendongkrak tax ratio di tahun 2000-2001. [***]

Penulis adalah Peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP).
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya