Berita

Nasaruddin Umar/Net

Membaca Trend Globalisasi (37)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (6): Wacana Jilbab dalam Fikih

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 09:29 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM artikel terdahulu ayat-ayat jilbab atau himar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan keti­ka itu menggunakan pentup kepala (muqani') tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menu­rut Muhammad Sa’id al- 'Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun untuk mem­berikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl' al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).

Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira bu­dak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut Al-'Asymawi dan Mu­hammad Syahrur, terkait dengan alasan dan mo­tivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Dimana ada il­lat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hu­kum pun berubah. Ayat hijab, sangat terkait den­gan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa isterinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingink­an (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah keja­dian tuduhan palsu/hadits al-ifk terhadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.

Wacana jilbab dalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan urusan ibadah (kitab al-'ibadat), ter­utama aurat di dalam dan di luar shalat, seperti bisa dilihat dalam kitab Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah (Fikih Emapat Mazhab, yakni Abu Han­ifah, Malik, Syafi', dan Ahmad Ibn Hanbal) karan­gan Abd al-Rahman al-Jaziri. Mazhab Abu Hani­fah, sebagaimana diungkapkan Al-Samarkandi dalam Tuhfat al-Fuqahat, membagi dua macam aurat, yaitu aurat di dalam dan di luar shalat. Di dalam shalat aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka, telapak tangan, dan telapak kaki. Sedangkan di luar shalat berlaku ketentuan lain tentang tata krama pergaulan keluarga seba­gaimana disebutkan dalam Q.S.Al-Nur/34:31).


Mazhab Malikiyah, sebagaimana dilaporkan Khalil Ibn Ishaqal-Jundi dalam Al-Mukhtashar, aurat perempuan semua anggota badan kecua­li muka dan telapak tangan. Kaki tidak termasuk pengecualian. Mazhab Syafi'iyah, sebagaima­na dapat dilihat dalam beberapa karyanya yang populer di Indonesia, hampir sama den­gan mazhab sebelumnya, aurat perempuan ke­cuali muka, telapak tangan dan telapak kaki. Hanya mazhab ini lebih terperinci membeda­kan kedudukan auart di dalam atau di luar ling­kungan keluarga dekat (muhrim). Yang menarik dari Imam Syafi', pendapatnya dalam qaul ja­did lebih ketat ketimbang dalam qaul jadid..

Mazhab Ahmad Ibn Hanbal, sebagaimana di­ungkapkan Mansur al-Bahuti dalam Kasysyaf al- Qina' 'an Matn al-Qina', aurat perempuan dewasa kecuali muka dan telapak tangan, baik di dalam maupun di luar shalat, dengan mengutip hadis Nabi: Perempuan adalah aurat (al-mar'ah 'au­rah). Mazhab Imam dalam Syi'ah agaknya lebih ketat di banding dengan semua imam mazhab di atas. Mungkin ini ada kaitannya dengan Iran turun temurun menjadi kota penting dalam tradisi Sasa­nia-Persia yang memiliki sejarah panjang tentang penggunaan jilbab (Chadar). Imam al-Khu'i da­lam Minhaj al-Shalihin, dan Imam Khumaini da­lam Tahrir al-Washila, berpendapat perempuan diharuskan menutup seluruh anggota badan tan­pa pengecualian, termasuk muka, terkecuali di depan suami atau muhrim. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya