Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Inkrah Di MA, KPK Eksekusi Nur Alam Ke Sukamiskin

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 04:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap.

KPK mengeksekusi Nur Alam ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Agung memutuskan bersalam dalam kasus korupsi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

Selain itu, dia juga terjerat kasus korupsi persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi, kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.


"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/1).

Nur Alam, sambungnya, akan menghuni salah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam putusan MA, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Hukuman tingkat kasasi ini lebih rendah dari pada hukuman di tingkat banding yang menghukum Nur Alam 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebankan uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya