Berita

Hukum

KPK Beri Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2018 Hingga Bulan Maret 2019

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu selama tiga bulan bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan selama tahun 2018.

Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat pemaparan hasil laporan LHKPN Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1).

"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," ujar Febri.


Febri menjelaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu parameter dalam rangka upaya pencegahan korupsi.

Sehingga, kata dia, penting bagi atasan masing-masing instansi untuk menegaskan kepada anak buahnya dalam disiplin melaporkan perolehan harta.

"Untuk bisa menunjukkan secara lebih clear komitmen pencegahan tindak pidana korupsi, jadi bukan hanya komitmen yang disampaikan saat pidato," tukasnya.

KPK mencatatkan selama tahun 2018, pelaporan LHKPN paling rendah yaitu lembaga legislatif dengan laporan terpenuhi 39,42 persen dari 15.847 wajib lapor.

Berikutnya, lembaga eksekutif yang memenuhi laporan 66,31 persen dari 237.084 wajib lapor yang disusul lembaga Yudikatif dari 22.518 wajib lapor, yang sudah melaporkan sebanyak 48,05 persen.

Terakhir dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN dan BUMD) sebanyak 85,01 persen dari 25.213 wajib lapor telah memenuhi kewajibannya. [hta]




Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya